BOGORBARATKITA.COM - Camat Parung Panjang, Chairuka Judhiyanto, meminta pengembang Perumahan Anandaya di Desa Cikuda, yang dikelola PT Anugerah Kreasi Propertama (AKP), untuk menghentikan pembangunan hingga seluruh pembayaran tanah kepada warga diselesaikan.
“Sebelum dibayar semua, seharusnya tidak ada pembangunan. Namun saat ini pembangunan masih terus berjalan,”
Pernyataan tersebut disampaikan usai mediasi antara warga dan Pemerintah Desa Cikuda, Selasa (8/9/2025). Chairuka menegaskan, pihaknya siap menurunkan Satpol PP Kabupaten Bogor untuk menutup lokasi apabila pengembang tetap melanjutkan aktivitas pembangunan.
“Satpol PP akan melakukan penindakan dan penyegelan,” tegasnya.
Sementara itu, tim advokasi warga dari Sobatlaw Firm, Ariston Sinaga atau akrab disapa Bro Ron, menyatakan akan terus mengawal sengketa ini hingga tuntas.
“Banyak warga yang pasrah, mereka hanya ingin haknya dipenuhi sesuai janji. Ada yang baru dibayar setengah, ada juga seperempat, padahal surat-surat sudah diserahkan. Bahkan masih ada yang memegang surat tanah, tapi lahannya sudah digarap. Kasus ini akan kami kawal untuk disengketakan,” jelas Bro Ron.
Kepala Desa Cikuda, Agus Sutisna, turut menegaskan agar persoalan ini segera dituntaskan dan dijadikan pelajaran bersama.
“Dengan adanya pendampingan tim Bro Ron, kami harap persoalan ini bisa selesai, terutama di Blok Cinangsi Persil 21. Ini harus jadi pembelajaran agar tidak terulang kembali, apalagi sampai menimbulkan sengketa,” pungkasnya.(Dul)