Iklan

Hubungan Suprasistem, Sistem dengan Subsistem dalam Pendidikan Tinggi serta Penerapannya pada Fungsi Dosen

Sketzhbook
26 November 2025
Hubungan Suprasistem, Sistem dengan Subsistem dalam Pendidikan Tinggi

Penulis: Muhamad Iqbal



Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi tentu tidak bisa mengabaikan perubahan yang terjadi, model pendidikan konvensional bersifat rutin dan fokus pada pengelolaan interaksi pada pendidik dan tenaga kependidikan perlu mendapat pengembangan baru dalam memperkuat organisasi pendidikan (perguruan tinggi), agar lebih mampu beradaptasi dengan perubahan serta meresponnya dengan tepat, cepat, akurat dan cerdas, sehingga perubahan yang terjadi dapat menjadi pemicu dan pemacu perkembangan serta pengembangan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi (Tri Dharma) agar lebih efektif, efisien, dan bermutu.


Pemahaman akan pentingnya peran strategi Perguruan Tinggi kini harus dipahami oleh para dosen dan mahasiswa. Dosen sebagai jenjang tombak kemajuan kampus harus benar-benar tahu peran fungsi dan tanggung jawabnya sebagai ilmuwan, sebagai pendidik profesional. Dosen harus menguasai empat kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Bahkan sebagai ilmuwan dosen yang kompeten dalam bidang riset, penulisan jurnal ilmiah, dan pengabdian masyarakat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Pasal 8).


Wagner (2011) menyatakan bahwa Perguruan Tinggi dalam menilai kompetensi mahasiswa tidak hanya sekedar menilai dari prestasi akademiknya yaitu Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), tetapi harus membekali mahasiswa 7 (tujuh) skill untuk mampu eksis menghadapi tantangan atau persaingan di era revolusi industri 4.0. Ketujuh skill yang harus dimiliki tersebut adalah:

  1. Critical thinking dan problem-solving yaitu berpikir kritis dan mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi.
  2. Collaboration across networks dan leading by influence yaitu membentuk kolaborasi lintas jaringan (network) kerjasama dan memimpin dengan pengaruh.
  3. Agility dan adaptability yaitu mampu mengubah arah dan posisi dengan cepat mengikuti perubahan dan mudah beradaptasi.
  4. Initiative dan entrepreneurialism yaitu berinisiasi menciptakan sesuatu dan berjiwa entrepreneurship.
  5. Effective oral dan written communication yaitu mampu berkomunikasi baik secara verbal, tertulis maupun secara lisan.
  6. Accessing dan analyzing information yaitu mampu mengakses dan menganalisis informasi dan digunakan untuk dasar pengambilan keputusan.
  7. Curiosity dan imagination yaitu selalu berupaya untuk menjadi lebih baik.

Sistem Pendidikan


Pengertian Sistem


Sistem berasal bari bahasa Yunani “sistema”, yang berarti sehimpunan bagan atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Definisi tradisional menyatakan bahwa sistem adalah seperangkat komponen atau unsur-unsur yang saling berinteraksi untuk mencapai satu tujuan.


Sistem juga dinyatakan sebagai “kesatuan fungsional” yang di dalamnya terdapat komponen-komponen yang memiliki fungsi masing-masing, setiap komponen saling berinteraksi, berhubungan, dan saling ketergantungan antara komponen satu dengan komponen yang lain sehingga dengan berfungsinya komponen yang baik dalam suatu sistem dapat mencapai tujuan suatu sistem yang ingin dicapai.


Beragam sistem yang ada dan setiap sistem memiliki perbedaan antara sistem yang satu dengan yang lain. Akan tetapi sistem juga memiliki kesamaan yang terletak pada ciri-ciri sistem yaitu: tujuan, fungsi, komponen, interaksi, penggabungan, transformasi, umpan balik, dan lingkungan.


Havery (2000)


Sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.


John Mc Manama (2010)

Sistem adalah sebuah struktur konseptual yang tersusun dari fungsi-fungsi yang saling berhubungan yang bekerja sebagai suatu kesatuan organik untuk mencapai suatu hasil yang diinginkan secara efektif dan efesien.


Edgar F. Huse dan James L. Bowdict (1977)

Menurutnya sistem adalah suatu seri atau rangkaian bagian-bagian yang saling berhubungan dan bergantung sedemikian rupa sehingga interaksi dan saling pengaruh dari satu bagian akan mempengaruhi keseluruhan.


Jerry Fith Gerald (2002)

Menurutnya sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau menyelesaikan suatu sasaran tertentu.


Suatu sistem dapat berkembang menjadi subsistem yang tidak hanya satu, namun bisa berkembang menjadi rangkaian subsistem-subsistem yang menginduk pada sistem utama. Hal tersebut dinamakan proses transformasi sistem dan jika lebih banyak maka disebut serangkaian proses transformasi sistem. Subsistem adalah komponen yang koheren dan independen dari sistem yang lebih besar. Sub sistem merupakan komponen atau bagian dari suatu sistem, subsistem ini bisa fisik ataupun abstrak.


Subsistem sebenarnya hanyalah sistem di dalam suatu sistem, ini berarti bahwa sistem berada pada lebih dari satu tingkat di atas subsistem. Seandainya kita sebut “mobil” adalah suatu sistem, maka sistem pada mobil terdiri atas sistem-sistem bawahan seperti sistem mesin, sistem badan mobil, sistem rangka dan sistem bawahan lainnya. Masing-masing sistem terdiri atas beberapa sistem pada tingkat yang lebih rendah, disebut subsistem. Sistem selain mempunyai turunan beberapa subsistem, juga berupa bagian dari sistem pada tingkat yang lebih tinggi, disebut suprasistem.


Suprasistem adalah sistem yang mempunyai hubungan lebih luas dari sistem. Jika suatu sistem menjadi bagian dari sistem lain yang lebih besar, maka sistem yang lebih besar tersebut dikenal dengan sebutan suprasistem. Sebagai contoh, jika “mobil” disebut sebagai sebuah sistem, maka industri mobil berkedudukan sebagai suprasistem. Jika pendidikan tinggi sebagai suatu sistem, maka pendidikan nasional merupakan suprasistem, sedang Universitas/Institut/Politeknik/Diploma sebagai subsistem.



Gambar di atas menunjukkan, bila Pendidikan Tinggi merupakan sistem, maka Pendidikan Nasional sebagai suprasistem, dan penyelenggara pendidikan tinggi seperti Universitas/Institut/Politeknik merupakan subsistem. Pada masing-masing bagian (subsistem) misalnya politeknik sebagai sistem, maka pendidikan tinggi sebagai suprasistem dan program studi sebagai subsistem dari sistem pendidikan politeknik. Secara hirarki, sistem, subsistem dapat diurai sampai memiliki segmen yang tidak dapat dibenahi lagi menjadi sistem dan sub sistem.


Pengertian Pendidikan


Pendidikan seringkali dijelaskan melalui sudut pandang yang berbeda. Ahli sosiologi mengartikan pendidikan sebagai “usaha pewarisan dari generasi ke generasi”, Pakar antropologi mengartikan pendidikan sebagai “usaha pemindahan pengetahuan dan nilai-nilai kepada generasi berikutnya”. Ahli ekonomi akan mengartikan pendidikan sebagai “suatu usaha penanaman modal sumber daya manusia untuk membentuk tenaga kerja dalam pembangunan bangsa”.


Penjelasan pendidikan yang beraneka ragam berdasarkan sudut pandang yang khusus dari masing-masing ilmu disebut oleh Banathy (1991) sebagai penjelasan yang fragmented and disconnected.


Pengertian pendidikan seperti tersurat dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa: "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara."


Mengacu pada pengertian di atas secara singkat dapat dikatakan bahwa: “pendidikan merupakan suatu usaha untuk mencapai tujuan pendidikan”. Suatu usaha pendidikan menyangkut tiga unsur pokok, yaitu unsur masukan (input), unsur proses usaha itu sendiri (process), dan unsur hasil usaha (output). Selain ketiga unsur pokok tersebut dalam proses pendidikan ditambah satu unsur lagi yaitu manfaat (outcome). Hubungan unsur-unsur dalam proses pendidikan dikaitkan dengan pemahaman terhadap sistem, maka dapat digambarkan bahwa proses pendidikan merupakan suatu sistem, yaitu sistem pendidikan.


Kebijakan Pendidikan Tinggi di Indonesia


Sejalan dengan dinamika semakin tinggi tuntutan kompetensi lulusan pendidikan tinggi baik di tingkat regional, nasional maupun internasional, pemerintah senantiasa menetapkan kebijaksanaan pendidikan tinggi, baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri.


Sistem pendidikan tinggi di Indonesia mengalami perubahan secara signifikan sejak ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang antara lain memuat: Dasar, Fungsi, dan Tujuan serta Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan.


Kemudian untuk meningkatkan mutu pendidikan ditetapkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menitikberatkan fungsi tenaga pendidik, khususnya dosen sebagai tenaga profesional yang bertanggung jawab terhadap mutu lulusan pendidikan tinggi.


Khusus untuk pendidikan tinggi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menjelaskan tentang Fungsi dan Tujuan Pendidikan Tinggi, serta Prinsip dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.


Untuk menyelenggarakan pendidikan nasional, khususnya pendidikan tinggi diterbitkan beberapa Peraturan Pemerintah, antara lain: Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menurut pasal 2 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.


Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.

Komentar

Tampilkan

Terkini