BOGORBARATKITA.COM – Penangkapan lima pemain judi online (judol) di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, memicu perdebatan publik setelah diketahui bahwa para pelaku justru menguras keuntungan dari bandar judi. Penyanyi Kunto Aji turut menanggapi kasus ini dan menyampaikan kritik melalui media sosial.
Melalui akun Threads miliknya pada Minggu (3/8/2025), Kunto Aji mempertanyakan motif di balik penangkapan tersebut. "Cuma nanya ini kan yang dirugiin bandar ya? Yang lapor siapa?" tulisnya. Komentarnya viral dan memicu diskusi mengenai logika hukum dalam kasus ini.
Omzet Rp50 Juta per Bulan
Polda DIY mengungkap bahwa lima pelaku, masing-masing RDS (32), EN (31), DA (22) asal Bantul, NF (25) asal Kebumen, dan PA (24) asal Magelang, berhasil memanfaatkan celah pada sistem situs judi untuk meraih keuntungan.
Dengan membuat hingga 40 akun baru per hari demi mendapatkan promo seperti cashback, kelompok ini disebut mampu menghasilkan omzet hingga Rp50 juta per bulan. Di mana pelaku utama RDS menggaji pemain lain dengan upah mingguan sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per minggu.
Ancaman Hukuman Berat
Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Meski menyoroti ketimpangan logika dalam proses hukum, Kunto Aji tetap mengingatkan masyarakat untuk menjauhi judi online. "Stop main judi aja sih kalau kataku, uang panas juga hasilnya," pesannya.
Kasus ini memperlihatkan kompleksitas hukum dalam menghadapi fenomena judi daring, serta menyoroti perlunya pendekatan yang lebih adil dan tepat sasaran.